 Tasnim Sunda 1 Lantai - Copy.jpg)
Perbedaaan Properti Syariah dengan Properti Konvensional
Dari penjelasan yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan properti syariah dan properti konvensional secara umum terletak pada beberapa hal berikut ini.
- Pihak Yang Transaksi
KPR Syariah: terdapat 2 Pihak yang bertransaksi yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: terdiri dari 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: juga terdiri dari 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
- Barang Jaminan
KPR Syariah: menetapkan bahwa Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: memberikan kebijakan Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: memberikan kebijakan Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
- Sistem Denda
KPR Syariah: Tidak mengenakan denda
Bank Syariah: mengenakan denda
Bank Konvensional: Ada denda
- Sistem Sita
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: mengenakan sita
- Sistem Penalty
KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: mengenakan penalty
- Sistem Asuransi
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: menggunakan asuransi
Bank Konvensional: menggunakan asuransi
Jadi secara umum perbedaan properti syariah dan properti konvensional terletak pada sistem asuransi, sistem pinalti, sistem bunga, sistem denda, dan sistem sita yang diterapkannya. Dalam properti syariah tidak ada sistem bunga, asuransi, penalty, denda ataupun sita dan tidak melibatkan bank sebagai pihak ketiga.
Itulah informasi lebih detail dari properti syariah sebagai bisnis perumahan syariah yang menggiurkan dan untung besar baik di dunia atau di akhirat. Semoga bermanfaat, terimakasih.